AKIBAT HUKUM PAJAK GANDA DITINJAU DARI PRINSIP PAJAK INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan mengenai akibat hukum pajak ganda ditinjau dari Prinsip Hukum Internasional serta bagaimana solusi penghindaran pajak berganda internasional. Adapun jenis penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan yang dikumpulkan dianalisa menggunakan metode analisis deskriptif yang dilakukan dengan studi dokumen lalu melakukan pengumpulan bahan yang relevan untuk kemudian dianalisis kontennya secara menyeluruh. Hasil penelitian adalah akibat hukum dari pajak ganda berdasarkan prinsip permanent establishment, BUT sebagai WP akan membayarkan pajak kepada negara asalnya sebagai negara domisili. Tata cara penghindaran pajak internasional dilakukan dengan du acara yaitu cara unilateral, cara bilateral, serta cara multilateral serta menggunakan metode pengurangan pajak dan metode pembebasan atau metode pengecualian. Kata Kunci: Akibat Hukum, Pajak Berganda Internasional, Prinsip Hukum Internasional ABSTRACT This study aims to analyze and examine the regulation regarding the legal consequences of double taxation in terms of International Law Principles and how to solve international double taxation avoidance. The type of research used is normative legal research. By using a statutory approach, as well as a conceptual approach. Sources of legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The collected materials were analyzed using a descriptive analysis method which was carried out by document study and then collecting relevant materials and then analyzing the content thoroughly. The results of the study are the legal consequences of double taxation based on the principle of permanent establishment, BUT as a taxpayer will pay taxes to the country of origin as the domicile country. The procedure for international tax avoidance is carried out by means of the event, namely the unilateral method, the bilateral method, and the multilateral method as well as using the tax reduction method and the exemption or exclusion method. Key Words: Legal Consequences, International Double Taxation, International Law Principles