PLURALISME HUKUM PRIBADI DAN PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pluralisme hukum pribadi dan perdara di Indonesia sebab hukum ini tidak dapat dipisahkan dari pluralisme dan keragaman Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual Approach) yaitu menggunakan asas- asas, sistematika hukum dan sumber hukum dalam artian filosofis yuridis untuk memahami prinsip- prinsip plurarisme. Penelitian ini menemukan jika pluralitas dalam tatanan sosial Indonesia sangat dominan dilihat dari segi budaya, ideologi dan agama. Hal ini juga berpengaruh dalam tatanan sistem hukum perdata Indonesia yang masih pluralitas. Negara Indonesia sebagai negara hukum berupaya melakukan pembinaan dan pembentukan serta pembaharuan dalam sistem hukum.
Kata Kunci: Pluralisme, Hukum Pribadi, Hukum Perdata.
ABSTRACT
This study aims to find the pluralism of private and civil law in Indonesia because this law cannot be separated from Indonesian pluralism and diversity. This study uses a normative legal method with a conceptual approach (conceptual approach), namely using principles, legal systematics and sources of law in a juridical philosophical sense to understand the principles of pluralism. This research finds that plurality in Indonesian social order is very dominant in terms of culture, ideology and religion. This also has an effect on the structure of the Indonesian civil law system which is still pluralistic. The State of Indonesia as a legal state seeks to foster and establish and reform the legal system.
Key Words: Pluralism, Private Law, Civil Law.