PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR APABILA DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG MENGGUNAKAN AKTA DIBAWAH TANGAN

  • I Made Suparyana Putra Universitas Udayana
  • Pande Yogantara Fakultas Hukum Udayana

Abstract

Dalam penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui kekuatan pembuktian perjanjian hutang piutang menggunakan akta dibawah tangan serta mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap kreditur ketika debitur wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang yang menggunakan akta dibawah tangan. Metode yang digunakan  yaitu metode penelitian normatif, suatu penelitian yang mengunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan makalah serta data ilmiah hukum lainnya, juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (The  Statute  Approach), seluruh bahan hukum yang telah dikumpulkan menggunakan teknik studi dokumen, dan dianalisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekuatan pembuktian akta dibawah tangan diatur dalam pasal 1875 KUHPerdata, jika tanda tangan telah disetujui (tidak diingkari), maka akta itu dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna bagi penandatangan (seperti halnya kemampuan pembuktian akta otentik), Namun jika faktanya dibantah, seseorang yang mengajukan sebagai alat bukti tersebut harus bisa membuktikan faktanya. Mengenai perlindungan hukum bagi seorang kreditur tersebut diatur dalam Undang-Undang yakni apabila debitur wanprestasi, harta tergugat dijadikan jaminan untuk melunasi utangnya, dimana hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 1131KUHPerdata. Kata kunci: Kreditur, Perlindungan Hukum, Hutang Piutang, Akta Dibawah Tangan ABSTRACT The purpose of this study is determining to the knowing verification of strength the debt agreement usedprivately made deed and to find out legal protection efforts against creditors when the debtor defaults in a debt agreement using privately made deed. The method used normative research, that study of use secondary legal materials form the books, journals and papers as well as other legal scientific data, also use the statute approach.All of the legal materials have been collected using document study technique than analyzed by qualitative. The results of this study showed verification of strength a privately made deedregulated in clause1875 of the Civil Law Code, if the signature has been approved (not default), then the deed can be a perfect verification tools for the signer (as well as the ability to prove an authentic deed), but if the fact is denied, someone who submits an evidence must be able to prove the fact. Regarding the legal protection for a creditor is regulated in the Law if the debtor defaults, the defendant's property is used as collateral to pay off his debt, where this has been regulated in the provisions of clause 1131 of the Civil Law Code. Keywords: Creditors, Legal Protection, Debts and receivables, Underhand Deed

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-21
How to Cite
SUPARYANA PUTRA, I Made; YOGANTARA, Pande. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR APABILA DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG MENGGUNAKAN AKTA DIBAWAH TANGAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 265-273, apr. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/79357>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i02.p5.
Section
Articles