KEBIJAKAN PENYALURAN KREDIT TERHADAP UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 OLEH OJK DAN BI

  • Nuly Patandung Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Sri Indrawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK dan BI terkait penyaluran kredit UMKM dan peran OJK dalam mengawasi kegiatan penyaluran kredit UMKM di masa pandemi covid-19. Penulisan jurnal ini menggunakan metode normatif secara deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Pasal 8, Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2008 dan PBI No. 17/12/PBI/2015 menjadi dasar pengawasan terhadap alokasi kredit UMKM. Kebijakan penyaluran kredit yang diubah dan dikeluarkan oleh lembaga pengawas di masa pandemi covid-19 yakni POJK No. 11/POJK.03/2020 dan PBI No. 23/13/PBI/2021 diantaranya mengenai restrukturisasi kredit dan pembiayaan, kenaikan rasio kredit perbankan kepada UMKM dan penerapan sanksi denda pada bank yang tidak melaksanakan pemenuhan RPIM serta aturan lainnya yaitu PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Hambatan seperti prosedur pengajuan kredit dan persyaratan jaminan menjadi kelemahan UMKM, sehingga OJK sebagai lembaga pengawas bertugas untuk memberikan kemudahaan dan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan kredit secara efektif disamping itu juga mengawasi kesehatan dan kualitas bank serta berwenang memberikan sanksi atau teguran langsung kepada bank yang melakukan penyimpangan atau tidak memenuhi kewajiban syarat penyaluran kredit. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Kredit, UMKM ABSTRACT The purpose of this study is to determine the policies issued by FSA and Bank Indonesia related to the credit distribution for MSMEs and the role of FSA in overseeing the activites of MSMEs credit in the pandemic covid-19. This journal writing uses a normative method and descriptive with statute approach. The results of study show that the Article 8, Article 22 of Law Number 20 of 2008 and Bank Regulation Number 17/12/PBI/2015 became the basic of supervision of MSMEs credit allocation. The policy of credit distribution were changed and issud by supervisory agencies in the pandemic is FSA Regulation Number 11/POJK. 03/2020 and Regulation of Bank Indonesia Number 23/ 13/PBI/2021 some of credit restructuring and leasing, increasing the ratio of banking credit to MSMEs and the application of fines on banks that don’t implement RPIM, as well as other rules is Government Regulation Number 7 of 2021 about Ease, Protection, and Empowernment of Cooperatives and MSMEs. Barriers such as the procedure for filing credit and terms of guarantee to be the weakness of MSMEs, so that the FSA as a supervisory agency tasked to provide comfort and facilitate the MSMEs in getting credit effectively it also oversees the health and the quality of the bank as well as the authorities impose sanctions or reprimand directly to the bank that performs the deviation or does not meet the obligations of the terms of lending. Key Words: Financial Services Authority, Bank, Credit, The Micro, Small, and Medium Entreprises (MSME)

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-22
How to Cite
PATANDUNG, Nuly; SRI INDRAWATI, Anak Agung. KEBIJAKAN PENYALURAN KREDIT TERHADAP UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 OLEH OJK DAN BI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 187-198, feb. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/79203>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v11.i01.p18.
Section
Articles