Peranan Notaris Untuk Meniadakan Diskriminasi Dalam Membuat Keterangan Waris
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui diskriminasi dalam membuat keterangan waris serta peranan Notaris untuk meniadakan diskriminasi dalam membuat keterangan waris. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan historis. Hasil studi menunjukkan bahwa diskriminasi dalam membuat keterangan waris ditemukan dalam dua peraturan yang didalamnya masih menerapkan penggolongan penduduk warisan pemerintah kolonial Belanda. Kemudian membuat akta pihak dapat menjadi jalan yang ditempuh oleh Notaris untuk berperan serta berupaya meniadakan diskriminasi dalam membuat keterangan waris. Apabila ditinjau mengenai kewenangan Notaris untuk membuat keterangan waris berbentuk berupa akta pihak, maka dapatlah diketahui bahwa sesungguhnya hal tersebut merupakan bentuk dari perwujudan kewenangan atribusi. Artinya bahwa wewenang yang melekat pada suatu jabatan merupakan pemberian dari suatu peraturan hukum. Atas dasar itulah sesungguhnya Notaris memperoleh kewenangannya yakni dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUJN. Maka Notaris dibenarkan apabila mereka kemudian mengeluarkan keterangan waris bagi seluruh WNI tanpa memandang golongan seperti pada saat masa pemerintahan kolonial Belanda.
Kata Kunci: Diskriminasi, Keterangan waris, Peranan Notaris
ABSTRACT
This study aims to determine discrimination in making inheritance statements and the role of a Notary in eliminating discrimination in making inheritance statements. This study applies a normative legal research method with statutory approach, conceptual approach, and historical approach. The results show that discrimination in making inheritance statements is found in two regulations which is still apply the classification of residents inherited from the Dutch colonial government. Also making a party deed can be a path taken by a Notary to participate in efforts to eliminate discrimination in making inheritance statements. the authority of a Notary to make an inheritance statement in the form of a party deed is a form of embodiment of attribution authority. This means that the authority attached to a position is a gift from a legal regulation. So notaries actually obtain their authority, namely from the provisions of Article 15 paragraph (1) of the UUJN. Then Notaries are justified if they then issue inheritance statements for all Indonesian citizens.