Peranan OJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini yaitu agar masyarakat umum lebih memahami tentang peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Layanan Urun Dana khususnya pada Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian empiris. Dalam penelitian hukum empiris ini, yang pertama diteliti yaitu data sekunder, dan selanjutnya melakukan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penulis hukum ini sifatnya deskriptif yaitu penelitian yang dapat memberikan data setelitinya. Hasil study menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan umum UU OJK dalam Pasal 1 ayat 1 menentukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan kelembagaan independen yang terbebas dari campur tangan pihak lain dan mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Tentu di zaman yang sudah maju ini, teknologi berkembang dengan sangat pesat bahkan perkembangan teknologi inilah yang mampu membawa dampak sangat besar bagi industri di sektor jasa keuangan yang ada di seluruh dunia. Kecanggihan teknologi di era modern ini membuat para industri jasa keuangan mendapatkan suatu inovasi teknologi baru, yang disebut dengan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Equity Crowdfunding, Badan Usaha.
ABSTRACT
The purpose of writing this article is to make the general public better understand the role of the Financial Services Authority (OJK) in Crowdfunding Services, especially in Information Technology (Equity Crowdfunding). The writing of this article uses empirical research methods. In this empirical legal research, the first to be examined is secondary data, and then to conduct research on primary data in the field. The author of this law is descriptive in nature, namely research that can provide accurate data. The results of the study show that based on the general provisions of the OJK Law in Article 1 paragraph 1, it is determined that the Financial Services Authority is an independent institution that is free from interference from other parties and has the functions, duties, regulatory authority, supervision, examination, and investigation. Of course, in this advanced era, technology is developing very rapidly and even this technological development is able to have a huge impact on the industry in the financial services sector throughout the world. The sophistication of technology in this modern era makes the financial services industry get a new technological innovation, which is called the Information Technology-Based Crowdfunding Service (Equity Crowdfunding).
Keywords: Financial Services Authority, Equity Crowdfunding, Business Entities.