Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Analisis Ekonomi Mikro
Abstract
Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk meninjau hukum pidana di dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara jika dikaitkan dengan analisis ekonomi mikro. Tujuan hukum pidana yang mencangkup kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tidak terjadi di dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dikarenakan selama ini aparat penegak hukum mengabaikan prinsip ekonomi mikro yang sejatinya dapat memberikan pertimbangan melalui tiga prinsip dasarnya yakni: maksimalisasi, keseimbangan dan efisiensi. Dalam hal ini, penerapan Pasal 4 UU PTPK selama ini dipertanyakan terkait efisiensinya selama pasal tersebut diberlakukan karena meningkatnya jumlah dari orang yang melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara serta tidak dapat menimbulkan efek jera seperti cita-cita dan tujuan hukum. Dalam penulisan artikel ini menggunakan metode hukum normative yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan dari sistem norma. Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan Pasal 4 UU PTPK belum memiliki parameter yang jelas di dalam pengembalian kerugian keuangan negara maka dari itu dengan menerapkan prinsip yang terdapat di dalam analisis ekonomi mikro nantinya akan dapat mewujudkan cita-cita hukum dan tujuan hukum tersebut dengan mempertimbangkan “cost and benefit ratio “
Kata Kunci : Hukum Pidana, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Analisis Ekonomi Mikro.
ABSTRACT
The writing of this article aims to review criminal law in the process of returning state financial losses if it is associated with microeconomic analysis. The purpose of criminal law that covers legal certainty, justice and benefit does not occur in the process of returning state financial losses to corruption because so far law enforcement officials ignore the principles of microeconomics that can actually give consideration through three basic principles, namely: maximalization, balance and efficiency. In this case, the application of Article 4 of the PTPK Law has been questioned regarding its efficiency as long as the article is enforced due to the increasing number of people who commit corruption and harm the state's finances and cannot cause deterrent effects such as legal goals and objectives. In writing this article using normative legal methods that put the law as a building of the norm system. Based on the results of this study, the application of Article 4 of the PTPK Law does not yet have clear parameters in the return of state financial losses, therefore by applying the principles contained in microeconomic analysis will be able to realize the legal ideals and objectives of the law by considering the "cost and benefit ratio"
Keywords : Criminal Law, State Financial Loss Return, Microeconomic Analysis.