Kepastian Hukum Dalam Upaya Eksekusi Jaminan Melalui Akta Jaminan Fidusia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 dan untuk mengkaji kepastian hukum mengenai bagaimana perumusan norma yang tepat dalam mengatasi kekosongan norma didalam eksekusi jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan MK tersebut tidak mengatur syarat-syarat minimal yang harus dicantumkan didalam akta jaminan fidusia dan bagaimana prosedur eksekusi jaminan fidusia sehingga terjadi kekosongan norma karena perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh perseorangan tidak ada peraturan yang mengatur dan berakibat pada perlindungan hukum bagi debitur yang tidak terjamin.
Kata Kunci: Kepastian hukum, Akta Jaminan Fidusia, Eksekusi Jaminan Fidusia
ABSTRACT
The study aims to find out how execution mechanism fiduciary security after the verdict of the constitutional court No.18/PUU-XVII/2019 and to assess legal certainty about how the formulation of norma is right to deal with the emptiness of the norm in the fiduciary security. The methodology used a method of normative legal research with the statue approach and conceptual approach. This research result indicates that the constitutional court ruling did not set a minimum requirements shall be stated in the fiduciary security certificate and how posedur execution fiduciary security so there were a vacancy norma because credit agreement with the fiduciary security committed by individuals there are no rules governing and led to legal protection for debtors who are not guaranteed.
Key Words: Legal Certainty, Fiduciary Gurantee Deed, Fiduciary Guarantee Execution