Proses Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
Abstract
Tujuan dari studi ini untuk memberikan pemahaman mengenai proses pelaksanaan diversi secara langsung dilapangan (kepolisian daerah sulawesi utara) serta mengkaji apa saja yang menjadi hambatan dalam proses pelaksaan diversi. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris metode ini mengkaji ketentuan hukum yang ada dan juga mencari data berupa keterangan dalam bentuk data maupun informasi mengenai masalah yang akan diteliti untuk membuktikan fakta di lapangan, mengenai pengumpulan data penulis melakukan wawancara secara langsung kepada Kanit PPA Reskrim di Kepolisian Sulawesi Utara dengan tujuan mendapatkan informasi terperinci terhadap apa yang diteliti. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi pada umumnya dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan Anak yang dalam proses pemeriksaan penyidik wajib mengupayakan adanya diversi seperti yang termaktub dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang tentang Sitem Peradilan Anak dan terdapat sanksi yang mengatur apabila penyidik tidak mengupayakan adanya upaya diversi maka penyidik akan dikenakan sanksi seperti yang termaktub dalam Pasal 96 Undang-Undang tersebut yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kemudian dalam proses pelaksaannnya masih terdapat beberapa hal yang menjadi penghambat dalam proses upaya diversi ini yaitu seperti sulitnya penyidik untuk mempertemukan kedua belah pihak baik pelaku yang mengakibatkan kerugian maupun korban yang yang dirugikan serta mengenai tempat penahanan dimana kepolisian daerah sulawesi utara belum memiliki rumah tahanan bagi anak sehingga menyulitkan penyidik dalam proses pemeriksaan.
Kata Kunci: Anak, Diversi ,Kepolisian
ABSTRACT
The purpose of this study is to provide an understanding of the process of implementing diversion directly in the field (North Sulawesi Regional Police) and to examine what are the obstacles in the process of implementing diversion. This study uses a juridical empirical research method. This method examines existing legal provisions and also looks for primary data in the form of information in the form of data and information about the problem to be studied to prove facts in the field, regarding data collection the author conducts interviews directly with the Head of PPA Reskrim at North Sulawesi Police with the aim of obtaining detailed information on what was being investigated. The results of the study show that the implementation of diversion is generally carried out in accordance with Law No.11 of 2012 concerning the Juvenile Justice system, which in the process of examining investigators is obliged to seek diversion as contained in Article 29 paragraph (1) of the Law on Juvenile Justice Systems and There is a sanction which regulates that if the investigator does not attempt diversion, the investigator will be subject to sanctions as stipulated in Article 96 of the Law, which is punishable by imprisonment of up to 2 (two) years or a maximum fine of Rp.200,000,000.00 (two hundred. million rupiah). Then in the implementation process there are still several things that are obstacles in the process of this diversion attempt, such as the difficulty of the investigator to bring together the two parties, both the perpetrator who caused the loss and the victim who was harmed and regarding the place of detention where the North Sulawesi police do not yet have a detention center for children. thus making it difficult for investigators in the examination process.
Keywords: Child, Diversion,Police