Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Merek Distro Ripper Di Kabupaten Klungkung
Abstract
Adapun tujuan penulisan atas artikel ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan merek dan Sanksi hukum apa yang dapat dijatuhkan bagi para pelaku pembajakan merek Distro Ripper yang berada di Kabupaten Klungkung. Tulisan yang menggunakan metode penelitian hukum empiris berangkat dari adanya kesenjangan Das sollen dan das sein yang ditemukan dalam penelitian hukum. Pendekatan yang dipergunakan di dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah Pendekatan perundang-undangan (state approach), Pendekatan lapangan dengan cara wawancara. Sumber data yang digunakan dalam artikel ini yaitu data primer dan data sekunder, dan teknik analisis data yang digunakan analisi kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan merek yaitu adanya faktor ekonomi, faktor sosial budaya, perbandingan harga, pendidikan, Faktor penegakan hukum dan perangkat perundang-undangan di bidang hak cipta, dan sanksi hukum bagi para pelaku pembajakan merek.