Kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dalam Menangani Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparat Pemerintahan
Abstract
Tujuan studi ini adala untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan dalam menangani penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jenis metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif yang penelitiannya berfokus pada peraturan yang berlaku, dengan pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa aparat pengawasan intern pemerintahan memiliki kewenangan yang sangat besar dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1), dan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menjadi kewenangan aparat pengawasan intern pemerintahan diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 yaitu: penyalahgunaan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, serta berindak secara sewenang-wenang.
Kata Kunci: Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan, penyalahgunaan Wewenang, Pemerintah.
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out and examine the authority of the Government Internal Oversight Apparatus in dealing with the abuse of authority by the government in terms of Law Number 30 Year 2014 concerning Government Administration. The type of method used is a normative legal research method whose research focuses on applicable regulations, with an approach that is the statute approach. The results of this study indicate that the internal control apparatus of government has a very large authority in terms of abuse of authority by the government regulated in Article 20 paragraph (1), and the form of abuse of authority which is the authority of the internal control apparatus of the government is regulated in Article 17 and Article 18 namely: Abuse goes beyond authority, confuses authority, and acts arbitrarily.
Key Word: Government Internal Control Apparatus, abuse of Authority, Government.