Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Ditinjau Dari Sistem Peradilan Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi kepada semua pihak bahwa didalam menjalankan proses hukum warga negara juga memiliki hak-hak yang tidak bisa dilanggar oleh para penegak hukum didalam proses peradilan pidana. Disisi lain didalam jurnal ini juga memuat mekanisme dan tanggug jawab negara jika terjadi kejadian salah tangkap yang merupakan penyalahgunaan asas praduga tak bersalah oleh penegak hukum. Jenis penelitian yang digunakan didalam menyusun jurnal ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok bahasan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap telah diatur secara yuridis pada pasal 50 hingga Pasal 68 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian, perlindungan hukum terhadap warga Negara dalam sistem peradilan pidana secara esensial diserap dari asas persamaan derajat dihadapan hukum, praduga tak bersalah dan Miranda rule. Kedua, konsekuensi hukum terhadap korban salah tangkap adalah Negara dalam hal ini wajib bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak hukum yang semestinya diterima oleh korban sesuai dengan amanat pasal 95 hingga pasal 97 KUHAP serta Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 yang pada intinya mengatur bahwa negara harus memberikan ganti kerugian serta rehabilitasi kepada korban salah tangkap demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.