Wanprestasi Dalam Pengaturan Perjanjian Barang dan Jasa
Abstract
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara atau belanja daerah.”Pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dilakukan dengan cara pelelangan.”Pelelangan tersebut dilakukan dengan cara menyeleksi secara umum, secara terbatas, seleksi langsung. Penetapan pemenang dilakukan dengan cara klarifikasi dan negosiasi.”Begitu juga dengan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam melakukan pengadaan barang dan jasa tentu saja disusun yang namanya perjanjian dalam pengadaan tersebut dengan pihak vendor atau pihak penyedia barang dan jasa tersebut. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan merujuk kepada peraturan undang-undang Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan pendekatan fakta. Akibat hukum pengaturan melakukan wanprestasi akan dikenakan denda dengan dilakukan sommasi terlebih dahulu.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara atau belanja daerah.”Pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah dilakukan dengan cara pelelangan.”Pelelangan tersebut dilakukan dengan cara menyeleksi secara umum, secara terbatas, seleksi langsung. Penetapan pemenang dilakukan dengan cara klarifikasi dan negosiasi.”Begitu juga dengan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam melakukan pengadaan barang dan jasa tentu saja disusun yang namanya perjanjian dalam pengadaan tersebut dengan pihak vendor atau pihak penyedia barang dan jasa tersebut. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan merujuk kepada peraturan undang-undang Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan pendekatan fakta. Akibat hukum pengaturan melakukan wanprestasi akan dikenakan denda dengan dilakukan sommasi terlebih dahulu.