Pengaturan Kedudukan Konsumen Sebagai Kreditor Dalam Perspektif Hukum Kepailitan
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji bagaimana hakikatnya kedudukan konsumen serta pengaturan-pengaturan konsumen dalam kepailitan. Hingga saat ini, dalam kepailitan kedudukan konsumen masih menjadi teka-teki tersendiri karena belum adanya pengaturan yang jelas terhadap kedudukan konsumen itu sendiri. Saat perusahaan telah dinyatakan pailit, seluruh harta milik debitur pailit yang dinyatakan dalam budel pailit tentunya akan dibagikan kepada seluruh kreditur berdasarkan status piutangnya yakni diantaranya sebagai kreditor separatis, preferen, maupun konkuren. Perusahaan yang telah dinyatakan pailit tersebut, tentu tidak memiliki wewenang untuk mengurus maupun mengelola harta miliknya, hal tersebut juga termasuk dalam membayar utang maupun ganti rugi kepada konsumen. Sehingga, Undang-undang kepailitan yang pada dasarnya dibuat untuk memberikan perlindungan bagi seluruh kreditur maupun debitur, namun dalam pengaturan tersebut belum ada kedudukan yang jelas mengenai kedudukan konsumen sebagai kreditur dalam kepailitan.