Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
Abstract
Penulisan ini bertujuan menganalisis permasalahan dalam KUHP saat ini dalam penegakan hukum pidana masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda, yang berakibat pada banyaknya jenis perbuatan pidana yang belum diatur dalam KUHP , Pembaharuan yaitu dengan menyusun RUU KUHP. Rumusan masalah yang dapat ditarik dari penulisan ini adalah apakah urgensi untuk dilakukan pembaharuan hukum pidana di Indonesia dan apa saja pembaharuan yang dilakukan dalam RUU KUHP. Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normative karena adanya kosong norma yaitu karena penegakan hukum pidana masih menggunakan KUHP lama peninggalan belanda sehingga banyak jenis perbuatan pidana yang belum di atur dalam KUHP yang berlaku saat ini. Pentingnya dilakukan pembaharuan hukum pidana memiliki tujuan untuk memperbaharui baik dari segi tindak pidana, pemidanaan dan pertanggung jawaban.