Homoseksual dalam Perspektif Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Dasar penelitian ini adalah karena ketentuan pasal 292 KUHP belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat bila terjadi kejahatan homoseksual. Mengingat bahwa didalam pasal 292 KUHP hanya diatur tentang kejahatan homoseksual orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa serta tidak mengatur kejahatan homoseksual antar orang dewasa, serta orang yang belum dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang dewasa. Penelitian ini tujuannya adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 292 KUHP guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara menyeluruh. Akibat dari kurangnya pengaturan mengenai kejahatan homoseksual dalam KUHP akan menimbulkan permasalahan dalam masyarakat, seperti misalnya masyarakat tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif artinya penelitian hukum perpustakaan. Pengumpulan bahan hukumnya yakni dengan cara mengumpulkan bahan hukum tentang homoseksual. Penelitian ini menguraikan suatu kejahatan dengan berdasar pada data melalui studi perpustakaan, tentunya dengan adanya penelitian ini nantinya akan mampu memberikan kontribusi yang positif. Sehingga hasil dari penelitian ini akan membuat suatu kesimpulan mengenai ketentuan-ketentuan apa saja yang perlu diatur terkait dengan kejahatan homoseksual.