DISKRESI POLISI DALAM KERUSUHAN DEMONSTRAN DI INDONESIA
Abstract
Mengemukakan pendapat di hadapan khalayak ramai merupakan ham setiap orang. Mengemukakan pendapat di hadapan khalayak ramai sudah diatur oleh hukum. Begitu pula dengan pelaksanaan dari mengemukakan pendapat di khalayak ramai telah diatur oleh hukum. Tujuan pengkajian lebih mendalam penelitian ini untuk serta mengetahui diskresi polisi dalam kerusuhan demonstrasi. Metode yang dipakai dalam mengkaji penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini yakni prosedur yang harus ditempuh dalam meyampaikan pendapat dihadapan khalayak ramai yang terdapat dalam Pasal 9-14 Undang- Undang No. 9 Tahun 1998. Diskresi yang dilakukan polisi dibenarkan apabila berdasarkan hukum yang berlaku guna mencapai tujuan hukum itu sendiri. Diskresi polisi tidak melanggar ham orang lain karena kewenaangan polisi dalam melaksanakan diskresi sudah diatur dalam hukum positif Indonesia. Kebiasaan orang Indonesia hanya mementingkan dirinya sendiri. Orang Indonesia melakukan penyampaian pendapat di hadapan khalayak ramai selalu berakhir dengan anarkis. Sehingga polisi terpaksa menggunakan kewenangannya yang dianggap melanggar ham. Kata Kunci : Penyampaian Pendapat di hadapan khalayak ramai, Diskresi Polisi, Hak Asasi Manusia