PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BIDAN DAN PERAWAT DALAM MELAKUKAN MALPRAKTEK

  • Kadek Yogi Barhaspati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Sagung Putri M. E Purwani

Abstract

ABSTRAK


Bidan dan Perawat dalam prakteknya, tidak menutup kemungkinan melakukan malpraktek terkait tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Malpraktek yang terjadi menyebabkan terjadinya penurunan kualitas pelayanan kesehatan hingga menyebabkan kematian pada pasien. Permasalahan yang sering dirasakan oleh korban malpraktek adalah sulitnya untuk mendapatkan keadilan terkait malpraktek yang dilakukan oleh bidan dan perawat. Hal ini disebabkan karena belum adanya peraturan yang jelas dan tegas mengenai malpraktik yang dilakukan bidan dan perawat baik dalam UU Tenaga Kesehatan, UU Kebidanan, UU Keperawatan serta Wetboek van Strafrecht (KUHP). Selain itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga belum mempunyai dasar aturan dalam menindak malpraktek yang dilakukan bidan dan perawat selayaknya aturan yang dimiliki oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melalui penulisan ini, bertujuan untuk dapat mengkaji lebih dalam mengenai pertanggungjawaban bidan dan perawat yang melakukan malpraktek. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini dapat mengetahui adanya kekosongan norma terkait malpraktek yang dilakukan oleh bidan dan perawat ditinjau melalui UU Tenaga Kesehatan, UU Kebidanan, UU Keperawatan, dan Wetboek van Strafrecht (KUHP).

Kata Kunci : Malpraktek, Bidan, Perawat

ABSTRACT

Midwives and nurses in practice, do not rule out the possibility of malpractice related to medical measures given to patients. Malpractice that occurs causes a decrease in the quality of health services to cause death in patients. The problem that is often felt by malpractice victims is the difficulty to get justice related to malpractice conducted by midwives and nurses. This is due to the absence of clear and firm regulations regarding malpractice carried out by midwives and nurses both in the Law on Health Personnel, the Midwifery Law, the Nursing Act and Wetboek van Strafrecht (KUHP). In addition, the Indonesian Midwives Association (IBI) and the Indonesian National Nurses Association (PPNI) also do not yet have basic rules in cracking down on malpractices by midwives and nurses as well as the rules that are owned by the Indonesian Doctors Association (IDI). Through this writing, it aims to be able to examine more deeply the accountability of midwives and nurses who commit malpractice. By using normative research methods, this study can find out the absence of norms related to malpractice carried out by midwives and nurses in terms of the Law on Health Workers, Midwifery Law, Nursing Act, and Wetboek van Strafrecht (KUHP).

Keywords: Malpractice, Midwife, Nurse

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-26
How to Cite
YOGI BARHASPATI, Kadek; PUTRI M. E PURWANI, Sagung. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BIDAN DAN PERAWAT DALAM MELAKUKAN MALPRAKTEK. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 1-11, june 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/60360>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles