PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU POLITIK UANG DALAM KAMPANYE PEMILU
Abstract
Indonesia sebagai negara demokrasi yang tercermin dari terselenggaranya pemilihan umum baik untuk memilih badan legislatif dan/atau eksekutif. Salah satu tujuan dari pemilu yaitu untuk mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat yaitu mampu mengayomi, mensejahterakan masyarakat, dan tentunya terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Masyarakat dapat menilai kualitas dari peserta pemilu entah layak atau tidak untuk dipilih yaitu dengan melihat atau mendengar visi dan misinya pada saat kampanye. Namun dalam prakteknya, seringkali pemilu dinodai oleh oknum-oknum tertentu dengan melakukan politik uang. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pemilu dan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya politik uang. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah ini yaitu untuk memahami petanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pemilu dan upaya apa yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya politik uang. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari analisis yaitu bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya pasal yang mengatur mengenai politik uang, seseorang dapat dipertanggungjawabkan pidana apabila orang yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perbuatan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi masalah politik uang ini baik melalui upaya penal maupun upaya non penal.
Kata Kunci : Pemilu, Kampanye, Politik Uang.