PENGATURAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI DALAM UNDANG- UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Dwiki Mahadipa
  • Novy Purwanto

Abstract

Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang 20 Tahun 2001. Adapun permasalahan yang dibahas adalah pengaturan sanksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti terhadap korporasi yang harta bendanya tidak mampu melaksanakan pembayaran uang pengganti dan pengaturan pidana pengganti terhadap korporasi yang tidak mampu membayar pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi perspektif ius constituendum. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konspetual, perundang-undangan, dan perbandingan.  Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi pengganti terhadap korporasi yang tidak melaksanakan pembayaran uang pengganti tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001. Pengaturan pelaksana sanksi pengganti terhadap korporasi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014. Pengaturan sanksi pengganti terhadap korporasi dimasa yang akan datang dilakukan melalui kebijakan formulatif yaitu dalam melaksanakan pembayaran uang pengganti harus diatur dalam Undang-Undang Tipikor mengenai sanksi terhadap korporasi, sebagaimana merupakan materi muatan dari pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.


Kata kunci: Pembayaran Uang Pengganti, Korporasi, Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-05-30
How to Cite
MAHADIPA, Dwiki; PURWANTO, Novy. PENGATURAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI DALAM UNDANG- UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 6, p. 1-8, may 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/59881>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles