KEDUDUKAN HUKUM ANAK DALAM UPAYA DIVERSI TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dari ditulisnya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana mekanisme diversi yang diterapkan pada Anak ketika Anak terkait dengan tindak pidana narkotika dan juga untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum anak dalam upaya diversi yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini ialah metode penelitian yang mengkaji norma atau biasa disebut penelitian normatif. Pengupayaan Diversi dalam tindak pidana anak adalah jalan yang harus dilalui sebelum menuju ke persidangan yang tentunya memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Perlakuan khusus berupa Diversi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak Anak yang memang seharusnya didapatkan sebagai anugrah dan amanah dari Tuhan YME serta sebagai generasi penerus bangsa. Anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika tidak dapat dikatakan sebagai pelaku namun sebagai pelaku sekaligus korban, karna sangat tidak mungkin Anak melakukan tindak pidana narkotika tanpa adanya campur tangan orang dewasa. Orang dewasa yang terlibat dalam kasus inilah yang seharusnya mendapatkan sanksi pidana. Mekanisme upaya Diversi sendiri sudah diatur di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum Anak, Upaya Diversi, Tindak Pidana Narkotika Anak