TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAKARAN MATA UANG RUPIAH DALAM PROSESI NGABEN DI BALI

  • Wishwanata Adi Darma
  • A.A Ngurah Oka Yudistira Daramadi

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum dimana mulai dengan seluruh perbuatan diatur oleh hukum serta memiliki kebudayaan yang beraneka ragam. Bali memiliki sebuah tradisi ngaben yaitu prosesi pembakaran mayat atau jenazah juga terdapat beberapa sarana yang ikut di bakar, seperti kwangen dan uang kepeng seiringin berjalannya waktu terdapat pergeseran makna dimana uang kepeng berubah menjadi Rupiah, namun dengan dimunculkan UU tentang Mata Uang terdapat sebuah kontradiksi hukum karena menurut UU mata uang seorang pembakaran Rupiah dapat dipidana karena dianggap merendahkan Rupiah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui seseorang yang membakar Rupiah dalam prosesi ngaben tergolong sebagai tindak pidana atau tidak dan mengetahui pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan tersebut perbuatan pidana. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif untuk mengkaji kekaburan norma tentang perusakan mata uang Rupiah. Hasil penelitian ini dimana pelaku pembakran uang dalam prosesi ngaben tidak dapat dipidana karena Indonesia menganut sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif bermakna apabila suatu tindakan tersebut sudah memenuhi rumusah delik dalam undang-undang dapat dikesampingkan karena nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan ini merupakan perbuatan pidana maka pelaku dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda 1.000.000.000 miliar karena dianggap merendahkan martabat Rupiah sebagai simbol negara.
Kata Kunci : Pembakaran, Mata Uang, Ngaben, Rupiah, Bali.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-04-11
How to Cite
DARMA, Wishwanata Adi; DARAMADI, A.A Ngurah Oka Yudistira. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAKARAN MATA UANG RUPIAH DALAM PROSESI NGABEN DI BALI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 5, p. 1-14, apr. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/59539>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles