PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PADA TINDAK PIDANA BALAS DENDAM PORNOGRAFI (REVENGE PORN)
Abstract
Tindak kejahatan berkonten seks kian marak terjadi dalam jaringan online, berdampak terhadap ancaman yang sering dialami perempuan dari pada laki-laki seperti pornografi balas dendam. Pornografi balas dendam adalah tindakan mempublikasikan konten seksual seseorang yang dilakukan mitra atau mantan kekasih tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Tujuan studi ini untuk mengetahui peraturan perlindungan hukum tindak pidana balas dendam pornografi ditinjau dari KUHP dan di luar KUAP serta untuk mengtahui upaya penanggulangan tindak pidana balas dendam pornografi secara represif dan preventif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan yang ada di Indonesia terkait tindak pidana balas dendam pornografi terdapat kekosongan norma. Oleh karena itu, perlu melakukan adanya pembuat suatu kebijakan hukum pidana dengan mengadakan formulasi dalam KUHP, Undang-Undang Ponografi dan Undang-Undang Infomas Transaksi Elektronik secara terang dan jelas guna mengatasi kekosongan norma akibat penafsiran berbeda-beda sehingga para penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum sesuai dengan pengaturan yang memang mengatur tindak pidana balas dendam pornografi terhadap korban perempuan.”
Kata Kunci: Balas Dendam, Norma Kosong, Pornografi, Tindak Pidana