PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH ARISAN YANG BERBASIS ONLINE
Abstract
Seiring berkembangnya teknologi, arisan dikenal yang hanya dapat dilakukan dengn cara konvensional yaituidengan cara bertemu langsung dengan para anggotanya. Berbeda halnya arisan kini dapat dilakukan dengan bantuan sosial media. Namun hal tersebut juga menyebabkan timbulnya masalah semakin kompleks. Seperti halnya arisan tersebut rawan akan penipuan atau penggelapan uang karena kurangnya jaminan atau perjanjian tertulis. Kegiatan dirancang agar semakin mudah dan tidak perlu waktu dan tempat. Minimnya waktu yang dimiliki oleh para anggota tentu akan membawa efek positif juga dari adanya kegiatan arisan online ini. Namun dibalik itu, arisan online memiliki dampak negatif yaitu lemahnya kekuatan perjanjian yang dimiliki oleh para anggota arisan online, mengingat arisan ini dilakukan hanya sebatas melalui sosial media. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat mengetahui apa saja dampak yang diperkirakan terjadi apabila melakukan arisan online dan terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian. Wanprestasi yang dimaksud dalam haliiini adalah, tidak terpenuhnya suatu perjanjian oleh para pihak yang bersangkutan. Serta hal yang harus diperhatikan dalam mengikuti arisan yang berbasis online tersebut. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan (The Statue Approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-pauti sesuai hukum yang ditangani. Hasil penelitian dapat mengetahui kekuatan hukum perjanjian para pihak yang dilaksanakan dalam arisan online agar pengelola arisan dapat mempertanggung jawabkan pihak-pihak yang melakukan wanprestasi dalam suatu kegiatan arisan online dan upaya memberikan perlindungan terhadap para anggota arisan online yang mengalami kerugian.
Kata Kunci : Perjanjian, Media Sosial, Arisan Online