PENGATURAN PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Anak adalah anugerah yang diberikan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang sepatutnya dipelihara, diberikan pembinaan dan bimbingan. Kehidupan sosial masyarakat saat ini tidak sedikit fenomena mengenai pemidanaan anak, meskipun ada upaya diversi namun hal ini tidak; berlaku bagi anak yang sudah menjadi residivis. Berdasarkan pernyataan ini maka penulis tertarik mengajukan beberapa permasalahan diantaranya bagaimakah pengaturan yang mengatur mengenai pembinaan narapidana residivis anak; di bawah umur dan Bagaimanakah pembinaan narapidana residivis anak di bawah umur dan bagaimanakah pembinaan narapidana terhadap residivis anak di bawah umur berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 dan PP No 31 Tahun 1999. Tujuan dari tulisan ini untuk mengetahui pengaturan yang mengatur dan bentuk pembinaan narapidana residivis anak di bawah umur sehingga dalam hal ini menggunakan penelitian hukum; normatif. Pengaturan pembinaan narapidana residivis anak di bawah umur telah ada beberapa ketentuan yang mengatur yaitu UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan PP No 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, berdasarkan bentuk pembinaan yang diatur pada UU No 12 Tahun 1995 dan PP No 31 Tahun 1999 tentunya bentuk pembinaan itu dapat menciptakan narapidana anak yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia serta kerampilan. Bentuk pemidanaan yang ada di dalam Lembaga pemasyarakatan yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, tujuannya untuk mengubah watak dan mental bagi narapidana anak serta pemberian bekal bakat dan keterampilan bagi narapidana anak agar nantinya dapat terbuka akan segala perubahan ke arah yang lebih baik dan kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang mandiri, bebas dan bertanggung jawab.
Kata kunci : Pembinaan, Residivis, Anak.