PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA SINGARAJA (STUDI DI POLRES BULELENG)
Abstract
Minuman beralkohol atau yang disingkat minol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu. Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk. Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya Kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol di kota Singaraja serta faktor yang menjadi pendukung dan penghambat penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research), penelitian dilaksanakan di Polres Buleleng. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan yang berlaku dan kenyataan yang ada di masyarakat. hasil dari penelitian ini Ada 3 (tiga) upaya aparat kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol, yaitu : Upaya Preentif, upaya preventif dan upaya represif dalam hal tersebut aparat kepolisian memiliki 3 (tiga) faktor pendukung, yaitu : faktor substansi hukum, faktor informan, faktor Tokoh masyarakat. dan 4 (empat) faktor penghambat, yaitu : faktor sumber daya manusia penyidik Polri, faktor sarana dan prasarana penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor budaya masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Peredaran minuman beralkohol