TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Abstract
Tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang marak bermunculan di Indonesia sudah menjadi isu lingkungan hidup yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah, dimana banyak pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan demi membuka lahan baru tanpa memerlukan banyak waktu dan dengan biaya lebih murah. Pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Disini terlihat adanya pertentangan antara pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pasal 187 KUHP, pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Perkebunan dan pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Kehutanan yang secara jelas melarang pembakaran hutan. Tulisan ini bertujuan untuk membahas dan mencari tahu mengenai pengaturan pembakaran hutan dan lahan sebagai tindak pidana lingkungan hidup dengan menggunakan metode penelitian normatif untuk mengkaji permasalahan konflik norma dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan melalui jenis pendekatan perundang-undangan, sehingga dapat menemukan penyelesaian dari konflik norma tersebut.
Kata Kunci : tindak pidana, pembakaran, hutan, lahan