PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SYARAT ADMINISTRASIN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Pada pemilu serentak 2019 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut bekerja lebih extra untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu ini. Semua tahapan harus dilaksanakan dengan baik termasuk tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Pada saat melengkapi persyaratan adminstrasi berpotensi terjadi potensi tindak pidana pemalsuan. Terdapat peluang para calon ada yang memanipulasi surat atau berkas untuk melengkapi persyaratan administrasi. Penelitian ini membahas tentang pengaturan dan pertanggung jawaban pidana pelaku pemalsuan surat atau dokumen untuk menjadi calon Pasangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pertanggungjawaban serta pembuktian tindak pidana ini. metodologi penelitian yang digunakan pada jurnal ini yaitu yuridis normatif. Penelitian ini menemukan tindak pidana pemilu terkait dengan pemalsuan persayaratan administrasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia belum diatur secara rigid.Perlu dilakukan peninjauan tentang pidana pemilu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kata Kunci : Pemalsuan Surat, Pemilu, Pertanggungjawaban pidana