ANALISIS TERHADAP UNSUR - UNSUR PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DITINJAU DARI PASAL 13A UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Hoax adalah informasi, kabar atau berita yang berisikan hal yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta. Perkembangan teknologi informasi dan hadirnya media online semakin memudahkan orang untuk mengakses segala berita yang mengandung hoax. Saat ini hoax sudah menjadi ancaman serius bagi kehidupan manusia, hoax tidak hanya dapat menyebabkan kerugian materiil, keonaran dimasyarakat tetapi kini hoax juga dapat mempengaruhi psikologi seseorang dengan menimbulkan rasa takut dan teror. Dari hal tersebut, Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mewacanakan bahwa “Penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan teror dan rasa takut di masyarakat dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Terorisme”. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pengaturan penyebaran berita hoax dan terorisme menurut hukum positif Indonesia dan dapatkah penyebar hoax di jerat dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dapatkah UU Tindak Pidana Terorisme diterapkan kepada pelaku penyebaran berita hoax. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif guna menganalisi norma kabur terhadap wacana untuk menerapkan UU Tindak Pidana Terorisme terhadap penyebar berita hoax. Berdasarkan hasil analisis penulis UU Tindak Pidana Terorisme tidak bisa diterapkan terhadap pelaku penyebaran berita hoax karena beberapal hal, yaitu bertentangan dengan asas persamaan, terorisme dan penyebaran berita bohong merupakan delik yang berdiri sendiri dan terorisme merupakan kejahatan yang serius mengancam ideologi dan keamanan negara.
Kata Kunci : Berita, Hoax, Terorisme