PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK SEBAGAI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Korupsi adalah merupakan masalah yang begitu serius yang terdapat di Indonesia. Korupsi ibarat suatu penyakit yang muncul secara silih berganti yang bisa membawa kehancuran pada segi perekonomian, politik, sosial budaya, maupun keamanan negara. Belakangan beberapa kasus menunjukkan bahwa korupsi melibatkan partai politik, namun belum ada partai politik yang disangkakan. Penulisan jurnal ilmiah ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana partai politik dapat dipersamakan dengan korporasi dan bagaimana pertanggungjawabannya ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa partai politik sama dengan korporasi. Hal ini ditinjau dari aspek karakteristik dan konsep dari ketentuan perundang-undangan yang ada yakni undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang tentang partai politik. Mengenai pertanggungjawaban yang bisa dimintakan kepada korporasi yang terbukti melakukan tindakan korupsi adalah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kecuali pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Selain itu undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga mengatur untuk menjatuhkan denda maksimal ditambah dengan sepertiganya. Sehingga berdasarkan konsep pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan pedoman oleh penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Partai Politik, Korupsi.