TATA CARA PEMANGGILAN SAKSI DAN KEWAJIBANNYA UNTUK HADIR DALAM PROSES PEMERIKSAAN ARBITRASE
Abstract
Hakim dalam proses penyelesaian sengketa secara litigasi memiliki kewenangan untuk memaksa saksi untuk hadir dalam persidangan apabila tidak disertai alasan yang sah. Tetapi dalam prosedur yang berlaku di arbitrase khususnya dalam pembuktian tidak ditemukan norma yang mengatur kewenangan bagi arbiter serta para pihak untuk memaksa seseorang hadir sebagai saksi. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 maupun dalam peraturan BANI itu sendiri tidak diatur secara jelas mengenai tata cara pemanggilan saksi mempun kewajibannya untuk hadir dalam pemeriksaan sengketa arbitrase. Melainkan hal tersebut hanya diatur secara implisit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai tata cara pemanggilan saksi maupun kewajibannya untuk hadir dalam proses pemeriksaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil studi diketahui bahwa mengenai tata cara pemanggilan saksi maupun kewajibannya untuk hadir dalam proses pemeriksaan dalam peraturan terkait tidak diatur secara jelas. Namun terdapat pendapat serta penafsiran pasal yang menjelaskan bahwa saksi dapat dipanggil melalui mekanisme surat pemanggilan serta prosedur lainnya dapat ditentukan oleh Ketua Majelis Arbitrase. Namun tetap perlu adanya pengaturan yang lebih tegas terhadap mengenai tata cara pemanggilan saksi mempun kewajibannya untuk hadir dalam pemeriksaan sengketa arbitrase dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maupun Peraturan dan Prosedur BANI.
Kata Kunci : Tata Cara, Pemanggilan, Kewajiban, Saksi, Arbitrase