KRIMINALISASI TRADING IN INFLUENCE DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Kejahatan tindak pidana korupsi telah mengalami perubahan yang memberi dampak besar bagi Negara dan masyarakat. Terlihat dari adanya berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Korupsi merupakan suatu tingkah laku atau perbuatan orang yang berupa tindakan penyelewengan untuk kepentingan diri pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Kejahatan tindak pidana korupsi ini berkembang dengan berbagai bentuk modus yang tidak disertai dengan perubahan peraturan yang sesuai untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Dalam penulisan jurnal ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pengaturan trading in influence dalam hukum positif Indonesia, serta bagaimana pengaturan trading in influence dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada masa mendatang. Trading in influence di Indonesia belum diatur secara khusus dalam hukum positif Indonesia sehingga masih terjadi kekosongan hukum. Kekosongan hukum ini menyebabkan aparat penegak hukum kerap menggunakan delik suap, padahal antara suap dan trading in influence memiliki makna yang tidak sama. Penulisan jurnal ini menerapkan metode kepustakaan dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.
Kata Kunci: Kriminalisasi, Trading in Influence, Tindak Pidana Korupsi