PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR)
Abstract
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar). Dewasa ini sering terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak, salah satunya adalah tindak pidana penganiayaan, yang mana delik penganiayaan tersebut telah diatur dalam pasal 351-358 KUHP.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan pelaksanaannya di Polresta Denpasar. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan perundang-undangan.
Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum berdasar kepada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan perlindungan kepada anak dalam tahap penangkapan dan penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pembinaan, dan melalui penerapan diversi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus serta sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Anak, Tindak Pidana Penganiayaan.