PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS YANG MENGEDARKAN NARKOTIKA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Dalam kerangka menyelesaikan ketimpangan keadilan bagi penyandang disabilitas, maka pemerintah melakukan berbagai cara yang salah satunya adalah merumuskan kebijakan dan menyatakan komitmen dalam berpartisipasi dalam perikatan perjanjian internasional. Penyandang disabilitas yang masih berusia anak-remaja cenderung dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana salah satunya adalah mengedarkan, menjual atau bahkan mengkonsumsi narkotika. Lantas, setelah diproses, anak penyandang disabilitas tersebut dijerat tanpa memandang keterbatasan yang ia miliki. Uraian jurnal ini mengacu pada 2 (dua) rumusan masalah yakni (1) Bagaimana hak dari seorang anak penyandang disabilitas yang berhadap dengan hukum sebagai pengedar narkotika di Indonesia? (2) Apa kelemahan dari sistem peradilan anak bagi penyandang disabilitas di Indonesia pasca pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016?. Metode dalam penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan fakta, peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan konseptual. Hasli pembahasan jurnal ini mengarah pada kesimpulan bahwa (1) Hak anak sebagai seorang penyandang disabillitas ketika berhadapan hukum terkait kasus narkotika adalah mendapatkan perlakuan yang sama namun perlu didukung dengan ketersediaan aksesibilitas yang dapat memperkuat kedudukan dari haknya; (2) Kelemahan Sistem Peradilan Pidana Anak terletak pada aspek formil yang meliputi kekosongan hukum terkait pedoman mengadili penyandang disabilitas selayaknya kelompok rentan lain sedangkan dari aspek materil mencangkup keterbatasan jumlah pengaturan yang mengindikasikan pengakuan terhadap hak anak penyandang disabilitas sekalipun peraturan terkait perlindungan anak telah beberapa kali direvisi.
Kata Kunci: Akses keadilan, Anak, Penyandang disabilitas, Narkotika.