TINJAUAN YURIDIS URGENSI KEBIJAKAN CONJUGAL VISIT SEBAGAI PEMENUHAN HAK BAGI NARAPIDANA

  • Ni Nyoman Ome Tania Langden
  • I Nengah Suantra

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai kebijakan conjugal visit yang belum diterapkan di Indonesia dan tidak memiliki landasan hukum. Conjugal visit atau ‘kunjungan biologis’ merupakan kunjungan intim legal secara periodik yang menjadi hak seorang narapidana dengan pasangan resminya. Kebutuhan seks merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tidak dapat dipenjarakan, meskipun ide pemasyarakatan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat banyak sekali penyimpangan yang terjadi dibalik tembok penjara. Adapun penyimpangan yang terjadi dalam beragam bentuk, salah satunya yaitu penyimpangan seksual.


Kemudian timbul pertanyaan seperti apakah conjugal visit perlu diadakan di dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia dalam rangka pemenuhan hak bagi narapidana, dan bagaimanakah urgensi pengaturan mengenai conjugal visit di Indonesia.


Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi pustaka. Disebut juga sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan.


Adapun hasil penelitian menemukan bahwa conjugal visit merupakan suatu hal yang urgensi untuk diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemenuhan hak bagi narapidana.


 


Kata Kunci: conjugal visit, narapidana, lembaga pemasyarakatan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
LANGDEN, Ni Nyoman Ome Tania; SUANTRA, I Nengah. TINJAUAN YURIDIS URGENSI KEBIJAKAN CONJUGAL VISIT SEBAGAI PEMENUHAN HAK BAGI NARAPIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, aug. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/41815>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>