TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Abstract
Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”. Tetapi berbeda halnya jika pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang anak-anak yang masih dibawah umur atau belum menginjak masa remaja, yang notabene melakukan suatu perbuatan tanpa bisa membedakan antara perbuatan yang baik dan kurang baik karena belum mempunyai keterbatasan fisik dan kemapuan moral yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP. Anak-anak yang melakukan tindakan pidana bukanlah tanpa alasan, melainkan disebabkan oleh beberapa faktor-faktor tertentu yang mengakibatkan anak-anak tersebut melakukan tindakan pidana seperti faktor psikologis, lingkungan serta salahnya pergaulan. Cara pertanggung jawaban serta pemidaannya pun berbeda dengan orang dewasa yang sudah dikategorikan dapat melakukan tindakan hukum, karena mengingat suatu hukuman akan berdampak buruk bagi perkembangan anak baik dari segi sosoial, psiokologis serta pedagogis anak tersebut.
Kata Kunci : Anak, Pertanggung jawaban pidana, upaya hukum