EFEKTIVITAS PIDANA PENJARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Putu Gede Adhitya Raynatha Putra
  • I Ketut Suardita

Abstract

Jurnal ini berjudul “ Efektivitas Pidana Penjara Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ”. Adapun yang melatar belakangi dari penulisan ini untuk mengetahui mengenai efektivitas pidana penjara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan menerapkan pidana penjara, efektivitas penjatuhan pidana penjara setelah 10 tahun berlakunya Undang-Undang tersebut (2001-2011), hadirnya lembaga KPK, terlebih lagi hadirnya Pengadilan Tipikor, ternyata hasil yang diharapkan agar perilaku korup di negara ini menurun ternyata tidak tercapai. Malah perilaku korup semakin berjalan mundur dengan pembengkakan jumlah kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach). Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa efektifitas pidana penjara sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tujuan pemidanaan dalam arti pencegahan, belum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kata Kunci: Efektivitas, Pidana Penjara, Pencegahan, Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
RAYNATHA PUTRA, Putu Gede Adhitya; SUARDITA, I Ketut. EFEKTIVITAS PIDANA PENJARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, may 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40554>. Date accessed: 02 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>