PENERAPAN PASAL 28 AYAT (1) UU NO. 11 TAHUN 2008 BAGI PELAKU PENYEBAR “HOAX” DALAM PROSES PEMBUKTIAN
Abstract
Karya ilmiah ini dengan judul alat bukti elektronik sebagai alat bukti penyebaran berita bohong (Hoak) sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penulisan ini sebagai salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mengtetaui alat bukti dalam tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax). Dalam sistem penegakkan hukum penyidik dan hakim dapat mencari kebenaran bukti materiil sebagai alat bukti berupa akun pelaku di media elektronik sebagai penyebaran berita bohong (hoax), sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat (1), Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, karena Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong
Kata Kunci : elektronik ,berita bohong