PENYEBAB TERJADINYA KONFRONTASI SAKSI DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN DI MUKA PERSIDANGAN
Abstract
Tulisan ini berjudul penyebab terjadinya konfrontasi saksi dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Konfrontasi salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan lainnya (antara tersangka dengan tersangka, saksi dengan saksi, tersangka dengan saksi) untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi. Yang melatarbelakangi tulisan ini adalah karena banyak ditemukan ketidakcocokan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam memberikan keterangannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya konfrontasi saksi dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pemecahan masalahnya menggunakan literatur dan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat disimpulkan dalam tulisan ini adalah bahwa konfrontasi tersebut diatur dalam SK KAPOLRI No.Pol.Skep/1205/IX/2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Keyword : Konfrontasi, Saksi, Peradilan.