TINDAK PIDANA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Abstract
Tidak adanya pengaturan yang jelas dan tegas baik dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya mengenai tindak pidana mutilasi menjadi latar belakang ditulisnya jurnal yang berjudul “Tindak Pidana Mutilasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dikarenakan adanya norma kabur mengenai mutilasi dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jurnal ini membahas mengenai tindak pidana mutilasi beserta pasal-pasal KUHP yang dapat dikaitkan dengannya. Mutilasi adalah proses atau tindakan perusakan tubuh korban dengan memotong-motong tubuh korban. Pengaturan mutilasi dalam KUHP dapat dikaitkan dengan Pasal 180, 181, 338, 340 dan 355 KUHP. Rumusan pasal-pasal KUHP tersebut menunjukkan bahwa mutilasi dilarang, dikarenakan tindak pidana mutilasi merupakan kejahatan keji dan sadis terhadap kemanusian. Kriminalisasi terhadap tindakan mutilasi membutuhkan suatu aturan pidana yang mengatur secara tegas mengenai hal tersebut.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Mutilasi, KUHP