ANALISIS SAKSI ADAT/KEWAJIBAN ADAT MEPRAYASCITTA SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN DALAM RUU KUHP DI INDONESIA
Abstract
Judul dari jurnal ini adalah Analisis Sanksi Adat/Kewajiban Adat Maprayascitta Sebagai Pidana Tambahan Ditinjau dari Tujuan Pemidanaan Dalam RUU KUHP di Indonesia. Maprayascitta merupakan sanksi adat/kewajiban yang masih berlaku di Bali. Adanya pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat dalam RUU KUHP membuka peluang pada hukum adat untuk masuk dalam lingkup hukum nasional. Permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah sanksi adat/kewajiban adat maprayascitta sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam RUU KUHP serta apakah sanksi adat/kewajiban adat maprayascitta sesuai jika dijadikan sebagai pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat di Bali. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Analisa yang didapatkan yaitu sanksi adat/kewajiban adat maprayascitta merupakan suatu tindakan pemulihan keseimbangan dan menimbulkan rasa damai pada masyarakat. Maka sanksi adat/kewajiban adat maprayascitta sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam RUU KUHP serta sanksi adat/kewajiban adat maprayascitta sesuai jika dijadikan sebagai pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat di Bali.
Kata Kunci : Sanksi Adat/Kewajiban Adat, Maprayascitta, Tujuan Pemidanaan