PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai pemidanaan anak yang melakukan tindak pidana ditinjau dari restorative justice yang digunakan pada sistem peradilan anak sebagai pelaku berbeda dengan sistem peradilan pidana biasa. Hal ini dikarenakan anak masih memiliki masa depan yang panjang. Selain itu juga, tulisan ini mengkaji mengenai permasalahan hukum yang terjadi pada suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan erat dengan perlindungan dan sistem peradilan pidana terhadap anak. Dimana sistem peradilan pidana anak mengenal adanya keadilan restoratif dan sistem diversi. Sehingga, terdapat perbedaan mendasar antara sistem peradilan pidana dan sistem peradilan pidana anak apabila ditinjau dari perspektif anak sebagai pelaku.