EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR)

  • Jeremia Reynovan
  • Gde Made Swardhana
  • Wayan Suardana

Abstract

Efektifitas penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan studi kasus di Pengadilan Negeri Denpasar menarik untuk dibahas lebih mendalam. Diversi sebagai penyelesaian perkara anak sebagai wujud dari perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam Undang – Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkembangannya diversi kini mendapat perhatian lebih untuk dapat dilaksanakan. Pedoman pelaksanaan diversi di pengadilan yang terbaru diatur di dalam Perma No. 4 Tahun 2014. Permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimanakah efektifitas penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. (2) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan diversi sebagai implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.


 Adapun metode yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Dalam rangka menyempurnakan penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data ini dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen.


Berdasarkan hasil penelitian, penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar belum dapat dinyatakan efektif karena keberhasilan diversi masih dibawah 50%. Selama ketentuan diversi ini diterapkan di Pengadilan Negeri Denpasar, yakni Agustus 2014 sampai dengan Juni 2017 perkara anak yang berhasil di diversikan sebanyak 6 perkara. Terkait faktor yang mempengaruhi penerapan diversi di Pengadilan Negeri Denpasar tidak terlepas dari faktor yang mendukung maupun menghambat penerapan diversi tersebut. Faktor yang mendukung yakni adanya peraturan perundangan – undangan yang mengatur dan adanya itikad baik dari para pihak yang berperkara. Sedangkan faktor yang menghambat antara lain faktor dari para pihak, baik faktor internal maupun eksternal; kurangnya tenaga fasilitator; dan jenis perkara anak yang terjadi bukan termasuk perkara anak yang dapat di diversikan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-01-23
How to Cite
REYNOVAN, Jeremia; SWARDHANA, Gde Made; SUARDANA, Wayan. EFEKTIFITAS PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/36824>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles