FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM (Studi Kasus Polresta Denpasar)
Abstract
Senjata Tajam adalah alat yang digunakan masyarakat untuk membantu dalam kehidupan sehari-hari, namun penggunaan senjata tajam secara melawan hukum merupakan suatu kejahatan. Kasus penyalahgunaan senjata tajam di Kota Denpasar sendiri mengalami naik turun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Adapun yang dibahas yaitu faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh masyarakat di Kota Denpasar. Tujuan umum untuk mengetahui secara jelas apa yang membuat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Kota Denpasar dari tinjauan kriminologis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh masyarakat di Kota Denpasar ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, faktor ekonomi, faktor kepadatan penduduk, faktor lingkungan dan faktor pendidikan. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan upaya penanggulangan secara preventif yaitu penyuluhan, patroli dan razia-razia ketempat yang rawan akan kejahatan dan upaya penanggulangan secara represif yaitu penangkapan dan penyidikan. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut, Faktor terbesar dari penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam adalah faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam adalah secara preventif dan represif dengan melibatkan individu, masyarakat dan kepolisian.