PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANGTUA YANG MENELANTARKAN ANAKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, tetapi dalam hal perlindungan dan penangan terhadap penelantaran anak belumlah berjalan secara efektif dan belum secara tegas mengatur mengenai perlindungan hukum, dengan permasalahan tersebut penting diangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penelantaran oleh orang tua ditinjau dari Hukum Pidana serta Bagaimana pertanggujawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yaitu Kitab UndangUndang
Hukum Pidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan anak. Dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 45, Pasal 46, dan
Pasal 47 KUHP ( telah dicabut dengan diundakannya Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ). Dalam KUHP terdapat pula beberapa Pasal yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan perlidungan anak yaitu Pasal 278, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 290, Pasal 301, Pasal 305, Pasal 308, pasal 341, dan Pasal 365. Pertanggungjawaban pidana orang tua atau salah satu darinya diatur dalam Pasal 305 sampai dengan Pasal 308 KUHP, tetapi didalam aturan-aturan tersebut terdapat keterbatasan dalam menegak dan memberantas penelantaran anak. Dalam Pasal 305 sampai dengan 308 KUHP tersebut tidak ada yang memberikan perilndungan pada anak. Pada Pasal 59A Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak terdapat beberapa point penting perihal mengenai upaya perlindungan khusus bagi anak, namun hal tersebut tidaklah cukup untuk menjamin ketenangan hiudp dari seorang anak tersebut.