PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Abstract
Penyalahgunaan obat psikotropika merupakan alternatif dari ketidak tersediaan narkoba secara legal. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian dan memahami secara mendalam pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan psikotropika serta penerapaan sanksi rehabilitasi sebagai pengganti sanksi pidana penjara. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta pendekatan konsep hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika memiliki obat psikotropika secara tidak sah sebagai bagian dari bentuk penyalahgunaan psikotropika. Rehabilitasi sebagai sanksi alternatif untuk menggantikan pidana penjara dan kurungan bagi pelaku penyalahgunaan psikotropika.