ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NO. 642/Pid.B/2015/PN.Dps MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP MUCIKARI YANG MEMASARKAN PROSTITUSI MELALUI SARANA ONLINE
Abstract
Pembahasan sanksi pidana terhadap mucikari yang memasarkan prostitusi melalui sarana online dilatarbelakangi dari perkembangan tindak pidana mucikari dalam memasarkan prostitusi, digunakan sarana online hanya dijatuhi sanksi pidana yang belum maksimal, yang mana dalam penggunaan sarana online dapat diperberat. Permasalahan yang diangkat tentang pengaturan sanksi pidana terhadap mucikari dalam penggunaan sarana online, dan pertimbangan hukum hakim berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.642/Pid.B/2015/ PN.Dps. Metode yang digunakan adalah normatif dengan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.642/Pid.B/ 2015/PN.Dps. Tujuan penulisan untuk menganalisis mengenai sanksi pidana terhadap mucikari yang memasarkan prostitusi melalui sarana online dalam perkara putusan No.642/Pid.B/ 2015/PN.Dps. Berdasarkan analisa, bahwa penjatuhan sanksi sesuai dengan tindakan pelaku berdasarkan Pasal 296 KUHP namun sepatutnya hakim dapat memutus pelaku mucikari dengan diperberat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim dalam perkara memutus pelaku dengan pertimbangan hukum pada dakwaan yang diajukan jaksa dan pembuktian terhadap unsur-unsur Pasal 296 KUHP. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa pelaku mucikari dipidana dengan Pasal 296 KUHP, apabila dalam penggunaan sarana online diperberat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan hakim dalam menjatuhkan sanksi pada perkara telah sesuai dengan dakwaan jaksa, namun sepatutnya dapat diperberat pasal UU ITE karena pelaku telah menggunakan sarana online dengan konten asusila.