PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU CYBERBULLY DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Judul dari tulisan ini adalah mengenai “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU CYBERBULLY DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA”, yang mana tulisan ini dilatarbelakangi perkembangan jaman yang pesat sehingga media sosial atau internet sudah menjadi suatu hal yang biasa sehingga setiap orang dapat mengakses dengan mudah dan dapat mengemukakan pendapat di media sosial tersebut, karena dengan mudahnya mengemukakan pendapat banyak orang yang berlebihan melakukannya yang cenderung menjurus ke arah cyberbully, cyberbully merupakan tindakan kekerasan verbal, hinaan, ejekan, cacian dan makian yang dilakukan seorang di dunia maya atau internet. Adapun permasalahan yang diangkat mengenai pengaturan dan pertanggungjawaban cyberbully dalam hukum positif indonesia. Tulisan ini mempergunakan metode hukum normatif karena kekosongan norma antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Analisis yang didapat bahwa undang-undang yang telah ada belum mencakup secara jelas dan tegas mengenai pengaturan dan pertanggungjawaban cyberbully secara langsung. Kesimpulan mengenai permasalahan ini harusnya pemerintah lebih tegas dan jelas mengatur mengenai cyberbully agar tidak terjadinya tindak cyberbully yang semakin meresahkan.