KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE
Abstract
Jurnal ini berjudul "Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Jual-Beli Online". Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak pidana penipuan jual-beli online dalam KUHP dan UU ITE dan tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online. Jurnal ini memakai metode penelitian normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PRILIA DARMAYANTI, Desak Made; SUARDITA, I Ketut.
KAJIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/28097>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Tindak Pidana, Penipuan, Jual-Beli Online