KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DAERAH BALI

  • Dewa Gede Tedy Sukadana

Abstract

Skripsi ini berjudul “Keabsahan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Melakukan Tindak Pidana”. Advokat merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan hukum, dengan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum kepada tersangka pidana. Dalam bantuan hukum penasihat hukum atau advokat berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bantuan hukum ini merupakan hak setiap tersangka untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Di setiap tingkat pemeriksaan tak jarang tersangka yang melakukan tindak pidana itu tidak mendapatkan bantuan hukum. Tidak adanya bantuan hukum dapat menimbulkan ketidak adilan dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
TEDY SUKADANA, Dewa Gede. KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DAERAH BALI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24963>. Date accessed: 10 oct. 2024.
Section
Articles

Keywords

Bantuan Hukum, Tersangka, Advokat, Tingkat Pemeriksaan